Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Dugaan Korupsi BUMD

    Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Dugaan Korupsi BUMD

    BANJARMASIN - Penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Selatan kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan dokumen di jantung operasional PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), yang berlokasi strategis di Jalan Yos Sudarso No. 25, Banjarmasin.

    Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, secara gamblang membenarkan langkah tegas ini. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkaya dan memperkuat landasan pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang diduga telah merugikan negara sejak tahun 2009 hingga 2023.

    "Memang benar tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, " ujar Tiyas dalam konferensi pers yang digelar siang harinya, memberikan keterangan resmi kepada publik.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, menambahkan bahwa sejumlah dokumen yang berhasil disita diduga memiliki kaitan langsung dan esensial dengan inti penyidikan yang sedang berjalan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup catatan rinci mengenai arus kas masuk, detail penarikan dana, serta salinan akta notaris yang krusial.

    "Dokumen-dokumen ini baru kami sita, sehingga belum dapat dijelaskan substansinya secara mendalam. Penyidik akan melakukan pemilahan dan pendalaman lebih lanjut dalam dua hari ke depan, " jelas Abdul Mubin, memberikan gambaran mengenai proses selanjutnya.

    Ia menegaskan, akar permasalahan perkara ini berawal dari temuan yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut kemudian menjadi pemicu serangkaian tindakan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan awal, hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan yang kini tengah berlangsung.

    Pada pukul 09.30 Wita, tim penyidik Kejati Kalsel terlihat memasuki kantor PT Bangun Banua. Proses yang berlangsung sekitar dua jam itu membuahkan hasil dengan dikeluarkannya setidaknya empat dus besar berisi dokumen yang dinilai memiliki relevansi tinggi dengan kasus yang ditangani. Sejumlah individu dari internal perusahaan juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

    Menanggapi situasi ini, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizal, menawarkan perspektif yang sedikit berbeda. Ia mengakui adanya kunjungan tim kejaksaan, namun ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukanlah sebuah penggeledahan paksa, melainkan sebuah tindak lanjut kooperatif atas temuan BPK yang bernilai Rp43 miliar.

    Menurut Afrizal, persoalan yang kini disorot lebih bersifat administratif dan merupakan peninggalan dari masa kepengurusan sebelumnya.

    "Ini administrasi direksi yang lama, bukan di zaman kami. Kami hanya memberikan keterangan dan mempersilakan penyidik mengambil data yang dibutuhkan, " tegas Afrizal.

    Ia menambahkan bahwa dokumen fisik perusahaan dari tahun 2014 hingga 2023 memang tersimpan di kantor, sehingga pihaknya dengan terbuka memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan pengambilan data.

    Afrizal juga menekankan bahwa seluruh proses berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tidak ada kesan adanya upaya pencarian bukti secara represif.

    "Mereka datang baik-baik, ngobrol, bahkan sempat tertawa. Jadi ini lebih kepada pengambilan data, bukan penggeledahan, " pungkasnya, menutup penjelasannya. (PERS

    korupsi bumd kejati kalsel pt bangun banua banjarmasin penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Dugaan Korupsi BUMD
    PWI Perjuangkan Rumah Subsidi untuk Wartawan: Komitmen Kesejahteraan
    Mantan Menteri Olahraga China Gou Zhongwen Divonis Mati Terkait Kasus Korupsi Rp556 Miliar
    OJK Dalami Kasus Dugaan Akses Ilegal Mirae Asset Sekuritas Rp71 M
    Zulfa Mustofa Ditetapkan Jadi Pj Ketum PBNU

    Ikuti Kami